Menu

Tiga Pecatan TNI Pelaku Pencurian Mesin ATM 775 Juta Diringkus Tim Gabungan Polda Riau

Khairul Amri 13 Sep 2021, 23:17
Foto. Bidhumas Polda Riau
Foto. Bidhumas Polda Riau

“Begitu mesin ATM telah terbuka, pelaku kemudian mengambil kaset tempat penyimpanan uang yang ada didalam mesin ATM BRI dan memasukkannya ke dalam mobil Xenia warna putih Nopol G 8510 HM kabur kearah Sumatera Barat. Sedang Danil Sapta diturunkan dijembatan Batang Lubuh Kecamatan Rambah Rohul,” sambungnya.

Para pelaku membagi hasil rampokkannya, dimana pelaku RS mendapat bagian sebesar Rp 180 juta, HB Rp 180 juta dan MA Rp 180 juta serta BM 130 juta.

“Untuk Pasal yang diterapkan, ke 4 pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Halaman: 23Lihat Semua