Menu

Rapat Paripurna, Usulkan Pemberhentian Ketua DPRD Siak

Lina 13 Sep 2021, 16:17
Saat Paripurna
Saat Paripurna

RIAU24.COM - Video conference rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, dan pengumuman usul calon pengganti ketua DPRD kepada Indra Gunawan, dari Partai Golongan Karya (Golkar), sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruangan Putri Kacamayang, Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (13/9/2021).

Video conferensi rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda dihadiri Anggota Dewan (di Ruangan Putri Kacamayang DPRD Siak). Dari eksekutif Bupati Siak Alfedri, Wakil Bupati Siak Husni Merza, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopmda) Siak, Sekretaris Daerah (Sekda), Staff Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Dinas dan kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak (di Ruang Bandar Siak, lantai 2, Kantor Bupati Siak).

Dalam sambutannya Androy menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam Pasal 36, 37 dan 38. 

Bunyi Pasal 36 ayat 3 huruf b, pimpinan DPRD diberhentikan sebagaimana pimpinan DPRD dalam hal Partai Politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dari pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Kemudian, Pasal 36 ayat 5 dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkan ketua pengganti Ketua DPRD.

Lanjutnya, Pasal 37 ayat 1, pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.(Lin)

Halaman: Lihat Semua