Terkait Kebakaran Lapas, Polisi Periksa Sipir Lapas Tangerang Hari Ini
RIAU24.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Victor Teguh Prihartono hari ini. Victor adalah sipir Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbakar pada 8 September pekan lalu, menewaskan lebih dari 40 narapidana.
"[Victor] akan diperiksa sebagai saksi pada Senin," kata Kabag Humas Mabes Polri Kombes. Ahmad Ramadhan, mengatakan hari ini, 13 September.
Selain Victor, polisi juga memeriksa 13 saksi lainnya, termasuk petugas Lapas yang berjaga saat kebakaran.
Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang pada pukul 01:45 Rabu, 8 September. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Blok C2 menampung 122 narapidana. Hingga artikel ini diterbitkan, kebakaran tersebut telah menewaskan 45 narapidana dan melukai 77 lainnya.
Kabag Humas Mabes Polri Brigjen. Jenderal Rusdi Hartono mengatakan penyidik akan menerapkan tiga pasal kelalaian dalam kasus Lapas Tangerang, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.