Turun Jadi Level 3, Mau Beraktivitas Malam Minggu Ini Warga Tetap Wajib Disiplin Prokes
RIAU24.COM - Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sudah turun dari zona merah menjadi oranye penyebaran Covid-19. Disamping itu juga pemerintah pusat telah merekomendasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pekanbaru dari level 4 jadi 3.
Maka warga Pekanbaru mendapat kelonggaran dalam beraktivitas. Tapi perlu diketahui PPKM level 3 bergulir mulai tanggal 7 September hingga 20 September 2021 mendatang juga tetap harus dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Masih ada pembatasan terhadap kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19. Pemerintah Kota mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Surat Edaran Nomor 20/ SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pekanbaru.
Poin-poin yang diatur dalam SE itu antara lain mengenai pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan syarat prokes ketat, selalu memakai masker, dengan mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in.
"Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 3, akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021, tentang perlindungan masyarakat dan penyebaran dan dampak Covid-19," sebut Walikota Pekambaru, Firdaus dalam surat edaran tersebut.