Dokter Swasta Ini Ditangkap Karena Diam-diam Merekam Karyawan Wanita Menggunakan Telepon Genggam Di Toilet Klinik
Menyusul laporan polisi wanita korban, tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal (CID) Mabes Polri Petaling Jaya menangkap pria tersebut pada pukul 19.30 pada hari yang sama. “Handphone Redmi MI 9T Pro tersangka juga disita untuk membantu penyelidikan.”
Ia menambahkan, kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 509/377D KUHP dan jika terbukti bersalah, tersangka dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara, denda atau keduanya .
Semoga keadilan diberikan kepada pelaku.
Baca juga: Sedikitnya 42 Orang Tewas Dalam Serangan Terhadap Kendaraan Penumpang di Distrik Kurram, Pakistan