Andi Arief Sebut Ada Motif Politik dan Keserakahan Dibalik Kasus Rumah Rocky Gerung yang Diancam Akan Diratakan
Untuk diketahui, pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City kepada kliennya.
Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pengembang tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Baca juga: BPOM Tarik 73 Jenis Jajanan Stik pedas Asal China di Indonesia, Imbas Anak SD jadi Korban Keracunan
Haris Azhar menyebut tetangga Rocky Gerung juga dimintai hal serupa oleh PT Sentul City.
Dalam situs resminya, PT Sentul City Tbk menyebut berencana memanfaatkan lahan sesuai dengan masterplan. Lahan yang dimaksud berada di Desa Bojong Koneng.