JPU Tuntut 8 Bulan Penjara, Vonis Hakim 4 Bulan Penjara ke Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Menangis
RIAU24.COM - Artis Vicky Prasetyo divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan 4 bulan penjara. Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9 September 2021).
Dari foto yang beredar tampak Kalina memeluk Vicky Prasetyo sambil menangis.
Dilansir dari Kompas, sekilas info Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020. Sebab Vicky Prasetyo dapat penangguhan tahanan, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan kliennya telah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari. Kasus tersebut merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo pada Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan sebab Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang masih jadi istrinya pada waktu itu sedang berselingkuh. Bahkan tuduhan dugaan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Beberapa hari kemudian Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tak terbukti berzina dengan Fiki Alman seperti dituduhkan Vicky Prasetyo.