Menu

Oknum Polisi Terlibat Pencurian dan Narkoba, Bripka AH dan Bripda RE Dipecat Dengan Tidak Hormat

Riki Ariyanto 9 Sep 2021, 07:07
Oknum Polisi Terlibat Pencurian dan Narkoba, Bripka AH dan Bripda RE Dipecat Dengan Tidak Hormat (foto/int)
Oknum Polisi Terlibat Pencurian dan Narkoba, Bripka AH dan Bripda RE Dipecat Dengan Tidak Hormat (foto/int)

RIAU24.COM - Terlibat kasus pencuria dengan kekerasan (Curas) dan narkoba, dua oknum polisi dari Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya adalah Bripka Ahmad Hakiki (AH) dan Bripda Riki Eko (RE) disanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dilansir dari JPNN, Bripka AH terlibat kasus narkoba, sedangkan Bripda RE karena kasus pencurian dengan kekerasan. Kejahatan keduanya itu termasuk pelanggaran kode etik berat.

Proses pemecatan Bripka AH dan Bripda RE digelar melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, di lapangan upacara Polres Prabumulih, Rabu (8 September 2021), pukul 08.30 WIB. AKBP Siswandi menyebut hal itu dilakukan berdasarkan perintah Kapolda.

"Hari ini kami melaksanakan perintah dari bapak kapolda, upacara pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Siswandi pada Rabu (8 September 2021).

AKBP Siswandi menyebut kasus Bripka AH sudah inkrah, divonis tujuh tahun penjara. Sementara untuk Bripda RE sudah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan yaitu kasus 365. Yang bersangkutan diketahui sudah berulangkali melakukan pelanggaran hukum.

zxc2

"Pada akhirnya bapak pimpinan dalam hal ini kapolda memberikan surat keputusan kepada kami Polres Prabumulih untuk segera menggelar upacara PTDH,” tegas AKBP Siswandi.

Pemecatan kedua oknum anggota Polres Prabumulih itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh anggota Polres Prabumulih. "Ini menjadi wanti-wanti kami kepada personel Prabumulih untuk tidak ada lagi yang dipecat atau di-PTDH,” imbau AKBP Siswandi.

Perbuatan Bripka AH dan Bripda RE itu sudah merusak citra Polres Prabumulih dan Polri secara institusi.