Klaim Sebagai Pemilik Tanah, Sentul City Somasi Rocky Gerung dan Minta Semua Rumah Dibongkar
RIAU24.COM - Aktivis Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk. Dalam somasi itu Rocky dan warga diminta membongkar rumah yang berdiri di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dilansir dari Tempo, Advokat Lokataru, Haris Azhar sebagai pendamping hukum Rocky Gerung menyebut, PT Sentul City mengklaim kepemilikan tanah rumah kliennya itu. Pada tahun 2021 PT Sentul City Tbk mengklaim tanah itu miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.
"PT Sentul City menegur kepada klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang patut dan sah," sebut Haris Azhar saat dihubungi, Rabu (8 September 2021).
Surat somasi pertama bernomor 128/SC/LND/VII/2021 dilayangkan ke Rocky Gerung pada 28 Juli 2021. Kemudian surat somasi kedua dengan nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021.
Disebutkan PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412. Haris Azhar mengatakan dua sertifikat ini tidak memenuhi syarat atau kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
Pasal itu memuat kewajiban agar pemegang SHGB memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.