Video "Pasangan Gancet" Bukan Suami Istri Hanya Settingan, Pengunggah Video Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam keterangan di video itu, disebutkan bahwa materi video itu merupakan rekayasa belaka untuk kepentingan konten.
"Penafian Materi dalam video ini dibuat hanya untuk tujuan pendidikan dan hiburan. Cerita ini hanyalah sebuah fiksi yang dibuat dalam bentuk visual. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian atau cerita, itu hanya kebetulan dan tidak ada unsur kesengajaan. Setiap media cetak dan elektronik wajib mencantumkan link dan atau nama channel GUS IDRIS RESMI pada setiap wadah yang akan digunakan untuk hak cipta GUS IDRIS OFFCIAL," demikian keterangan tersebut.
Perlu diketahui pula, pemilik akun Idris Al Marbawi atau Gus Idris yang mengaku sebagai pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Malang Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Gus Idris jadi tersangka kasus penyebaran video hoaks. Hal ini seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi, di Kabupaten Malang, Selasa (06/07).
Donny menjelaskan, polisi dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk diperiksa terkait penyebaran video hoaks tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai surat, sejak 29 Juni 2021. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kami panggil," ucap Donny, seperti dikutip dari Antara.