MT Jadi Orang Pertama di Turki yang Dihukum Sangat Berat karena Siksa 7 dan Bunuh 10 Anjing
RIAU24.COM - MT mungkin menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara sangat lama di bawah undang-undang kesejahteraan hewan Turki yang baru.
Wanita itu didakwa atas penyiksaan dan pembunuhan hewan peliharaan setelah mayat 11 anjing ditemukan di halaman rumahnya, bersama dengan tujuh anjing yang ditawan dalam kondisi buruk.
Jaksa pengadilan lokal di ibu kota Ankara meminta MT diberi hukuman penjara hingga 10 tahun enam bulan, sesuai dengan undang-undang baru.
Sebelumnya, setiap kejahatan terhadap hewan diperlakukan sebagai “kerusakan properti” dan para pelaku biasanya lolos dengan denda ringan.
Jaksa mengatakan MT mengumpulkan anjing-anjing liar dan membawa mereka ke rumahnya. Polisi menggeledah tempat itu tak lama setelah saksi mata melaporkan bahwa dia mendengar suara tangisan binatang yang sangat keras dari kediaman MT.