Pemko Izinkan Jenazah Covid-19 Dikubur di TPU, Syaratnya....
Lokasi TPU juga harus berjarak 50 meter dari sumber air minum masyarakat. Jarak pemakaman berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. "Jenazah Covid-19 juga dikuburkan di blok terpisah. Jadi bukan bercampur baru dengan jenazah non Covid-19," lanjutnya.
Pengelola TPU dan ahli waris wajib mempersiapkan tim penggali kubur khusus yang sudah terlatih. Jadi, penggali kubur jenazah Covid-19 bukan sembarang orang. "Segala biaya pengurusan sampai pemakaman ditanggung oleh ahli waris," sebut Syamsuwir.