Menu

Dalami Ilmu Hitam, Orang Tua Tega Mata Anaknya Dicungkil, Begini Respon Keras MUI

Muhammad Iqbal 7 Sep 2021, 09:49
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar

RIAU24.COM - Belakangan ini, kasus orang tua yang mencungkil mata anaknya yang masih berusia 6 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti dilansir dari Rmol.id, seorang anak berinisial AP (6) dicungkil matanya oleh orang tuanya untuk menjalankan ilmu hitam. Akibatnya, anak tersebut harus dilakukan operasi dan menjalani masa pemulihan selama 6 bulan ke depan.

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar mengatakan jika praktik perdukunan haram dilakukan umat Islam. Disebutkannya, MUI sudah dari dulu mengeluarkan fatwa tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan ('iraafah) pada Munas VII tahun 2005 silam. Namun, peramalan yang dimaksud bukan tentang ramalan cuaca yang berdasarkan data ilmiah.

"Perdukunan dan peramalan itu hukumnya haram, ada ketentuannya," kata dia, Senin, 6 September 2021.

Dia menjelaskan, alasan MUI mengeluarkan fatwa itu berdasarkan fakta dalam kehidupan masyarakat yang erat berkaitan dengan praktik perdukunan. Praktik tersebut banyak jenisnya seperti, pesugihan, pengasihan, dan lainnya.

"Itu sudah menjurus ke kemusyrikan. Jadi pelakunya dosa besar kalau kemusyrikan itu," ucapnya lagi.

Melalui fatwa itu, Rafani menuturkan harapan MUI agar masyarakat mematuhi aturan tersebut yang ditujukan sebagai tuntunan agama, dan supaya tidak terjerat dan terjebak dalam praktik perdukunan.

"Jadi ini tugas semua, para dai, ulama, kiai, ustaz, maupun guru. Tapi praktik perdukunan ini tidak bisa dihilangkan 100 persen karena menyangkut kepercayaan, sosial, dan ekonomi," tandasnya.