Menu

Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur

Riki Ariyanto 6 Sep 2021, 15:52
Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur (foto/int)
Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur (foto/int)

RIAU24.COM - Saat ini tanpa keputusan pengadilan, perusahaan pembiayaan atau leasing bisa menyita barang kredit dari debitur. Hal itu disampaikan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dilansir dari CNNIndonesia, eksekusi sertifikat jaminan fidusia lewat pengadilan bukan mandatory atau tidak bersifat wajib. Ketua APPI Suwandi Wiratno menyebut pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia lewat pengadilan negeri (PN) bersifat alternatif.

Hal itu berdasar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021. Tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. "Putusan MK terbaru ini akhirnya mempertegas bahwa proses untuk mendapatkan putusan pengadilan bukanlah wajib, akan tetapi merupakan alternatif," sebut Suwandi kepada CNNIndonesia.com, Senin (6 September 2021).

Dikutip dari putusan MK, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia bisa dilakukan lewat pengadilan, secara sukarela. Namun tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka bisa dilakukan lewat PN.

"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif," sebut MK dalam putusan tersebut.

Sedangkan bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia langsung ke kreditur. Selain itu, eksekusi juga dapat dilakukan langsung oleh kreditur kalau debitur mengakui ada wanprestasi.

"Terhadap debitur yang telah mengakui ada wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," sebut MK dalam putusan itu.

 

Mengutip rilis resmi MK, keputusan MK ini merupakan putusan terbaru atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," kata MK.

 

Pada putusan MK 2019 lalu, terdapat beberapa tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada pihak yang menilai eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim bahwa eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

 

"Dengan putusan (terbaru) MK nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 paragraf 3.14.3 dengan jelas dikatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif dan bukan kewajiban," jelas MK.