Menu

Dikendalikan Dari Lapas Teluk Kuantan, Dua Pengedar Sabu Diciduk Satreskrim Narkoba

Replizar 6 Sep 2021, 08:42
Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

RIAU24.COM -  Peredaran Narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi semakin marak dan mengancam keselamatan masyarakat. Bahkan yang lebih parahnya lagi, peredaran narkoba ini ternyata dikendalikan dari Lapas kelas IIB Teluk Kuantan.

Hal ini diketahui, setelah Satreskrim Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, yang ternyata pengedar ini dikendalikan dari Lapas oleh dua orang pelaku yakni Z Als IPAD (19) Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya dan R A Als Renal (27) Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya.

Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti yaitu sabu sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket dengan berat kotor 14,95 gram, 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna pink, 1 (satu) Unit HP android merk Redmi warna gold, 1 (satu) unit Hp merk POCO M3 warna biru .

"Benar kita telah berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis shabu, pada Jumat (3/9) lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Sabu," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP PJ.Nababan SH MH kepada wartawan Kuansing, Sabtu (4/9).

Sehingga sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya, kemudian mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku Z Als IPAD. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah, dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang rumah, yang berada di dalam tas warna Pink.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Z Als IPAD, diketahui  barang bukti narkotika jenis Sabu dikendalikan oleh RA als Renal dari dalam Lapas Teluk Kuantan. 

"Pada malam harinya, kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan dan dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan, ditemukan R Als Renal bersama barang bukti 1(satu) unit Hp merk POCOj M3 warna biru, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," Ujarnya.

"Terhadap para pelaku tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009, dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," Tuturnya. (Zar)**