Menu

Berantai, Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus 6 Orang Merupakan Warga Bantan dan Bengkalis

Dahari 4 Sep 2021, 14:13
Barang bukti 6 tersangka
Barang bukti 6 tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana narkoba merupakan warga kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis. Para tersangka ini diringkus secara terpisah diantaranya hari Kamis dan Jumat (2-3 September 2021) ini.

Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 0,16 gram sabu. Adapun tempat kejadian perkara, Jalan Sudirman Kelurahan  Damon, Bengkalis. Jalan Teluk Ondan 1 Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan, dan Jalan Pahlawan Desa Bantan Tengah.

Para tersangka HH alias Heri (23) WO alias Awi (41), HO alias Hery (39), FL alias Pijal (28), ALA alias Amin (18) dan JI alias Madi (26).

"Barang bukti yang diamankan berupa 0,16 gram sabu, 10 pack plastik kecil, dua plaatik pack sedang, dua gunting press, satu unit sepeda motor, 7 unit handpone dan uang tunai Rp1,8 juta,"ungkap Kapolrea Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando.

Awal dari pengungkapan sebelumnya  Kamis 02 September 2021, RN kepada petugas menerangkan mendapat sabu dari HH. Dan berdasarkan informasi  tersebut dilakukan pengejaran dan dihari yang sama pukul 23.00 wib, HH berhasil ditangkap.

"Saat itu, tersangka HH diamankan di sebuah kios di Jalan Sudirman Parit Bangkong Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika sabu disembunyikan dibawah meja,"ungkapnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua