Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan ke Para Pembunuh Dua Aktivis Gay, Tentara Berpangkat Mayor Masih Buron
RIAU24.COM - Vonis hukuman mati telah dibacakan untuk enam anggota kelompok garis keras di Bangladesh, Selasa (31 Agustus 2021). Sebuah pengadilan di Bangladesh menjatuhkan vonis untuk para terdakwa karena membunuh dua aktivis homoseksual.
Dilansir dari Tempo, pengacara para terdakwa menyebut mereka akan mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan pada klien mereka. Sebagai informasi aktivis gay yang terbunuh lima tahun lalu adalah Xulhaz Mannan (35) editor majalah pertama Bangladesh untuk kelompok gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ+), serta aktor Mahbub Rabbi Tonoy (25).
Keduanya tewas di sebuah apartemen di Mannan, Ibu Kota Dhaka pada April 2016 dalam sebuah serangan yang diklaim oleh kelompok Ansar Al Islam. Disebut kelompok garis keras itu tergolong dalam bagian dari jaringan al Qaeda.
Pembunuhan brutal itu bagian dari serangkaian serangan terhadap akademisi, blogger ateis, akademisi, serta minoritas lainnya. Pembunuhan berencana itu sontak mengejutkan Bangladesh, yang berpenduduk 170 juta jiwa.
Jaksa penuntut umum Golam Sarwar Khan menyebut dari delapan terdakwa dalam kasus tersebut, enam diantaranya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Sementara dua lainnya, masih jadi buronan bakal diadili secara in absentia.
Satu di antaranya Syed Ziaul Haq, seorang tentara berpangkat mayor yang diyakini sebagai pemimpin kelompok Ansar Al Islam. Syed Ziaul Haq diduga dalang dalam kasus pembunuhan ini.