2 WNA Inggris Anggota ISIS Dihukum atas Penyiksaan dan Pembunuhan 4 Warga Amerika, Kewarganegaraan Dicabut dan Tertangkap Saat Menyelinap Keluar dari London
RIAU24.COM - Seorang pemuda Inggris yang merupakan anggota ISIS dinyatakan bersalah atas sederet dakwaan yang dilayangkan padanya termasuk membantu ISIS menyiksa dan membunuh tawanan yang empat orang di antaranya adalah warga negara Amerika.
Alexanda Kotey (37) mengakui semua tuduhan yang dilemparkan padanya saat sidang di Virginia, Amerika Serikat.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
Ditanya oleh hakim apakah dia mengaku bersalah atas delapan dakwaan yang dihadapinya, pemuda kelahiran Westminster itu menjawab “Ya.”
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Dia didakwa atas tuduhan penyanderaan yang mengakibatkan kematian, konspirasi pembunuhan dan memberikan dukungan material kepada teroris.
Keluarga empat orang Amerika yang dibunuh turut hadir di pengadilan untuk mendengar pengakuan Kotey.