Tanpa Ampun, Wanita Ini Memukuli Putranya yang Berusia 18 Bulan Hingga Mengeluarkan Darah dan Merekamnya di Ponsel
Sementara itu, polisi mendaftarkan kasus tersebut setelah mendapat aduan dari suami wanita tersebut.
Sebuah kasus telah diajukan terhadapnya berdasarkan Bagian 323 (secara sukarela menyebabkan luka), 355 (penyerangan atau kekuatan kriminal dengan maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang) dari KUHP India yang dibaca dengan Bagian 75 (melecehkan anak) dari Undang-Undang Keadilan Remaja.
Setelah penangkapannya, Thulasi dibawa ke Gingee dan dibawa untuk konsultasi psikiatri.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Polisi mengatakan wanita itu sebelumnya juga telah memukul putranya dengan cara yang sama. Namun, kakek anak itu, Gopalakrishnan, mengklaim bahwa keluarga tidak mengetahui penganiayaan tersebut.
Investigasi lebih lanjut sedang berlangsung.