Penumpang Komplain Soal Biaya Swab Antigen Capai Rp250 Ribu, Berikut Keterangan dr Moris
RIAU24.COM -BENGKALIS - Para penumpang kapal dari Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis yang akan menuju Batam (Kepri) menggunakan Kapal Roro komplain terkait mahalnya harga swab antigen.
Komplain atau keberatan dilontarkan penumpang itu, lantaran mahalnya harga swab antigen mencapai Rp250 ribu.
Seperti disampaikan salah satu biro perjalanan, Is Umi. Diutarakan Is Umi, menurutnya dengan harga tersebut bisa menimbulkan komplain para penumpang karena dinilai sangat mahal dan juga memberatkan para penumpang.
"Sebab didaerah lain tidak sampai Rp250 ribu. Contohnya di Pekanbaru, swab antigen paling tinggi hanya Rp150 ribu saja,"ungkap Is Umi, Kamis 2 September 2021.
Is Umi menjelaskan, tenaga medis yang melakukan swab antigen kepada para penumpang kapal di Sungai Pakning menuju Batam adalah dari pihak dr. Morison Bationg Sihite.
Sementara, dr Morison Bahtiong Sihite saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sesuai surat edaran nomor HK 02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen atau swab diluar pulau jawa berkisar Rp250-275 ribu.
"Jadi sekarang kita sudah menurunkan harga swab antigennya menjadi Rp200 ribu yang sebelumnya Rp250 ribu,"ujar dr. Moris.
Menurutnya, Swab antigen itu, salah satu cara untuk identifikasi terinfeksi virus Corona adalah dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus yang disebut dengan rapid test antigen-swab.
"Rapid Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid dapat dilakukan di fasilitas pelayanan Kesehatan oleh tenaga kesehatan. Harga pemeriksaan rapid test antigen-swab yang bervariasi akan menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan dilapangan,"ujarnya lagi.
Jadi, berdasarkan hal itu, pemerintah perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan rapid test antigen-swab dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya, mengingat ketentuan yang berlaku.