Sempat Memberitahu Kepihak Keluarga, Berikut Keterangan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Saat Eksekusi Zohor Bin Idris
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Imanuel Tarigan SH MH membantah, terkait beredarnya vidio di medsos terkait penahanan Zohor bin Idris warga Jalan Kampung Bakti RT 003 RW 012, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Imanuel Tarigan, padahal pihak kejaksaan negeri Bengkalis sebelum melakukan penahanan terhadap Zohor, terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak keluarga terdakwa. Tetapi tetap tidak diindahkan.
"Saat menahan terdakwa zohor, itu berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) pengadilan negeri Bengkalis nomor 632 K/Pid/2020. Dan surat perintah dari pimpinan dalam hal untuk melakukan eksekusi terhadap Zohor bin Idris,"beber Imanuel Tarigan, Selasa 31 Agustus 2021.
Dalam hal perkara itu, ungkap Imanuel Tarigan terdakwa Zohor dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi yang telah memberikam vonis selama 1 tahun kurungan penjara.
"Namun saat itu pihak dari keluarga tidak menerima sehingga melakukan upaya hukum kasasi. Tetapi upaya pengajuan dari pihak keluarganya nyatanya oleh mahkamah agung ditolak, sehingga putusan sebelumnya tetap memilki kekuatan hukum atau incrah,"ujarnya lagi.
"Kami dari pihak kejaksaan juga telah memberitahukan kepada pihak keluarga terdakwa maupun kuasa hukumnya bahwa pak Zohor telah dinyatakan bersalah dan dinyatakan untuk menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,"ucap Imanuel lagi.