Soal Jabatan 3 Periode, Hidayat Nur Wahid Sebut Bukan dari MPR, Tapi Dari.....
RIAU24.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid menyebutkan jika tidak ada niatan dari pihaknya untuk mengubah masa jabatan presiden yang selama ini maksimal dua periode menjadi tiga periode.
"Selama ini niatan/wacana 'mengubah masa jabatan Presiden RI menjadi 3 periode' tidak pernah berasal dari MPR," kata dia dilansir dari Rmol.id, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Politisi PKS tersebut juga menegaskan jika wacana tersebut justru datangnya dari para mantan pimpinan partai politik.
"Pernah muncul justru dari luar DPR/MPR seperti individu aktivis survei, mantan pimpinan partai dan lain-lain. Tapi dari MPR, apalagi resmi, tidak ada. Yuk kawal dan laksanakan UUD 1945," kata dia lagi.
Untuk diketahui, Wacana penambahan masa jabatan presiden kembali nyaring seiring dengan isu amandemen kelima UUD 1945, sekaligus mempertanyakan fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Dalam Pasal 7 UUD 1945, diatur secara jelas soal jabatan presiden, yakni dalam memenuhi jabatan selama lima tahun dan sesudahnya, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.