Menu

Hasil Pengembangan Bandar Sabu Di Mandau Digulung Polisi, 17,3 Gram Sabu Disita

Dahari 27 Aug 2021, 17:24
Barang bukti dari tersangka RL
Barang bukti dari tersangka RL

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 17,3 gram narkoba jenis sabu dan satu orang tersangka berisial RL (35) warga Sudirman Gang Musholla Gajah Sakti Mandau Kabupaten Bengkalis diringkus Polisi.

Tersangka RL diringkus Kamis 26 Agustus 2021 pukul 18.00 Wib kemarin tepatnya dirumah dijalan ampera Desa Babusallam, Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 9 paket sabu, uang tunai Rp7,8 juta, timbangan digital, satu bungkus platik pack kosong dan satu unit handpone," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Jumat 27 Agustus 2021.

Berawal dari penangkapan sebelumnya  Kamis 26 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap Tsk AO ditepi jalan dijalan hangtuah Tambusai Batang Dui Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.

"Dari penggeledahan tersangka AO ditemukan tiga paket sabu. Ketika itu,  AO menerangkan bahawa mendapatkan sabu itu dari RL,"ungkapanya.

Kemudian, mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran dan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib tim melakukan penggrebekan dirumah RL dijalan ampera Desa. Babusallam dan berhasil menangkap tersangka RL.

Lalu tim kembali melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dimana mendapatkan sabu iyalah dari seseorang berinisial  A di Kecamatan Mandau.

"Peran tersangka adalah sebagai bandar. Tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A di Mandau,"pungkasnya.