Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan ke Yahya Waloni
RIAU24.COM - Penceramah Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dilansir dari Detik.com, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal tentang penodaan agama.
"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya.
Untuk diketahui, Yahya sendiri ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Dia diketahui tidak melawan saat dijemput polisi.
Masih kata Rusdi, dasar penangkapan dari Yahya Waloni adalah dia dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.