Jadwal Pelaksanaan CPNS Telah Ditetapkan BKN
Diutarakannya, ada aturan tambahan nantinya berbeda dari tes tahun tahun sebelumnya. Terutama terkait protokol kesehatan karena saat ini pelaksanaan tes dalam kondisi pandemi Covid 19.
"Yang pasti syarat untuk ikut tes peserta wajib memiliki surat keterangan hasil swab PCR ataupun Swab Antigen negatif Covid 19 saat berada di lokasi tes,"beber Djamaludin.
Untuk keterangan hasil swab PCR yang diberlakukan minimal berlaku selama dua kali dua puluh empat jam. Sedangkan untuk keterangan hasil swab antigen yang digunakan satu kali dua puluh empat jam.
"Surat ini nanti wajib dimiliki peserta yang akan tes. Sedangkan untuk sertifikat vaksin tidak digunakan," pungkasnya.