Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Akan Berakhir 9 November
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sejak 9 Agustus sampai 9 November 2021 melakukan pengampunan denda pajak kepada masyarakat pemilik kendaraan.
Pengampunan atau penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat dan seterusnya termasuk kendaraan bermotor milik pemerintah angkutan umum serta alat berat dan alat besar.
"Penghapusan sanksi ini akan berakhir 9 November mendatang,"ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Wilayah Bengkalis (Samsat), Tengku Ihsan kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021 melalui via solulernya.
Menurutnya, program penghapusan denda pajak ini sebenarnya tidak ada lagi. Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19 sehingga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penerimaan pajak maka dibuka kembali progran penghapusan denda pajak tersebut.
"Program ini juga sudah disosialisasikan ke masyarakat dan kita juga ada melakukan upaya jemput bola ke desa-desa,"pungkasnya.