Menu

Hinaan Dari Masyarakat Malah Peringan Hukuman Juliari, Pukat UGM Nilai Keliru Hingga KPK yang Ikut Berperan

Muhammad Iqbal 24 Aug 2021, 09:33
Mantan Mensos Juliari Batubara saat ditangkap KPK dalam kasus korupsi bansos Covid-19
Mantan Mensos Juliari Batubara saat ditangkap KPK dalam kasus korupsi bansos Covid-19

RIAU24.COM - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman menanggapi tentang Hakim yang justru meringankan sanksi mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19) dengan alasan mendapatkan hinaan dari masyarakat.

Dilansir dari Detik.com, Zaenur menilai pertimbangan tersebut keliru. "Menurut saya pertimbangan hakim ini keliru, cacian, makian, hinaan masyarakat terhadap terdakwa itu bukan merupakan aspek atau keadaan yang meringankan," kata dia, Senin, 23 Agustus 2021.

Dilanjutkannya, pertimbangan meringankan hukuman seorang terdakwa ada dua prinsip. "(Pertama) adanya upaya terdakwa untuk mengurangi tingkat keseriusan tindak pidana, kedua keadaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan itu mengurangi tingkat keseriusan dari tindak pidana yang dilakukannya," jelasnya.

Zaenur mengatakan cacian hingga hinaan yang diterima Juliari menunjukkan dampak besar dari korupsi yang dilakukan. Menurutnya hal ini menimbulkan adanya kemarahan masyarakat terkait korupsi di masa pandemi.

"Justru adanya cercaan atau hinaan masyarakat menurut saya menunjukkan dampak besar dari perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa, yaitu adanya kemarahan masyarakat terhadap perbuatan terdakwa. Karena masyarakat dalam kondisi susah terdampak pandemi tetapi bantuan sosialnya ternyata dikorupsi oleh terdakwa," tambahnya.

Lebih lanjut Zaenur menyebut kemarahan masyarakat seharusnya menjadi hal yang memberatkan hukuman Juliari. Hal tersebut karena perbuatan Juliari mengundang kemarahan publik dan menggerus kepercayaan publik kepada masyarakat.

"Kemarahan masyarakat kepada Juliari dengan makian, cercaan dan hinaan itu bisa diartikan dua hal. Pertama konsekuensi perbuatan terdakwa yang akhirnya mengundang kemarahan masyarakat. Kedua justru itu seharusnya menjadi keadaan yang memberatkan, karena dampak perbuatan itu mengundang kemarahan publik," ucapnya.

"Dampak perbuatan terdakwa itu sangat banyak, pertama membuat penderitaan pada masyarakat yang seharusnya dapat menerima bansos dengan baik akhirnya kualitasnya turun. Kedua menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam penanganan pandemi COVID, karena masyarakat akhirnya skeptis dan rasa percaya masyarakat turun," kata dia lagi.

Zaenur menilai Juliari seharusnya diberikan hukuman maksimal seumur hidup. Sedangkan hukuman 12 tahun yang diberikan disebut sangat rendah.

"Vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari jika dilihat dari tingkat keseriusan perbuatan terdakwa maka saya melihat itu sangat rendah. Kenapa? Karena perbuatan terdakwa itu sangat serius sebagai sebuah kejahatan yaitu melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan sosial pada waktu bencana sangat serius yakni pandemi COVID-19," terang Zaenur.

"Saya lihat tingkat keseriusan terdakwa itu menyebabkan terdakwa lebih layak untuk dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa," ucapnya lagi.

KPK juga dinilai ikut berperan dalam rendahnya hukuman terhadap Juliari. Menurut Zaenur hukuman mati dapat diberikan kepada Juliari jika jaksa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor.

"Sebenarnya bisa ada peluang ancam hukuman mati jika jaksa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, tetapi tidak menggunakan alasan pandemi COVID-19 yang merupakan bencana non-alam nasional, tetapi menggunakan dalil pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Salah satu dampak COVID-19 adalah krisis ekonomi dan moneter," tandasnya.