Menu

Tersangkut Dugaan Penistaan Agama, YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim

Devi 23 Aug 2021, 01:47
Foto : India.com
Foto : India.com

RIAU24.COM -  Youtuber Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramaahnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Minggu (22/8/2021).

"Iya benar, sudah ada laporan ke kepolisian" katanya seperti dilansir Riau24.com dari Kompas.tv.

zxc1

Meski demikian, Argo belum mau memerinci laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece tersebut. Menurutnya, keterangan lebih lanjut akan disampaikan Bareskrim Polri pada besok, Senin, 23 Agustus 2021.

Seperti diketahui, isi konten ceramah Youtuber Muhammad Kece menuai banyak kecaman karena dinilai menyesatkan dan menistakan agama.

Kecaman tidak hanya datang dari masyarakat dan tokoh agama, bahkan hingga Kementerian Agama turut mengecam aksi tak pantas Youtuber Muhammad Kece.

zxc2

Pada Sabtu (21/8/2021) kemarin, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut video yang dibuat oleh YouTuber Muhammad Kece telah merendahkan agama dan dapat memicu perpecahan umat beragama.

"Di dalam video yang beredar akhir-akhir ini, saya melihat yang bersangkutan itu sudah melampaui batas-batas yang menurut saya itu akan sangat-sangat mengganggu kerukunan hidup antara umat beragama di negeri ini," kata Abbas kepada Kompas TV.

Bahkan, menurut Abbas, diksi-diksi yang digunakan Muhammad Kece disampaikan secara sadar.

"Itu adalah diksi-diksi yang mencerminkan kebencian," katanya. 

"Oleh karena itu saya meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera memproses yang bersangkutan," pungkasnya.

Senada dengan Anwar Abbas, ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri juga mendesak polisi untuk menangkap Muhammad Kece.

Ia menilai isi ceramah dinilai telah menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Tentu menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam," katanya.

 "Kami berharap polisi segera menangkap Muhammad Kece, karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa," sambungnya menegaskan.