Kemenparekraf Bagi Sertifikat CHSE Gratis untuk Usaha di Bidang Pariwisata, Ini Persyaratannya
Dalam memiliki sertifkat CHSE ini, terdapat empat ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik usaha di bidang pariwisata, yaitu:
1. Pemberian sertifikat CHSE hanya untuk usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata)dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
2. Kemenparekaf memberikan label kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) yang telah terferifikasi.