Dua Kali Disurati Soal Pencemaran Limbah, Akhirnya DLH Bengkalis Tutup Paksa Produksi PKS PT SIPP Duri
Pemasangan plang sangsi DLH Bengkalis berdasarkan SK Bupati Bengkalis no 412/KPTS/VI/2021 ini tidaklah berjalan mulus.
Dibantu tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, satpol PP, Dinas kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan kepolisian dan unsur TNI ini dihadang di jalan masuk PKS PT SIPP. Masa kali ini tak terlalu heboh, karena ada 3 orang kuasa hukum PT SIPP yang turun tangan berhadapan langsung dengan pihak DLH.
"Tim DLH yang akan masuk sempat dihadang 3 kuasa hukum yang di back up barisan warga dan karyawan PT SIPP. Mereka berkerumun di portal masuk dengan mengabaikan protokol kesehatan. Malah sebagian terlihat tak mengunakan masker,"ujarnya lagi.
Saat eksekusi itu turut dihadiri Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, M. Lamin, Kasi Limbah B3 Ed Junaidi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto dan Kasubag Hukum Pedro, yang berhadapan dengan 3 orang yang mengaku kuasa hukum PT SIPP ini. Puluhan satpol PP dan aparat kepolisian turut berjaga dengan memantau situasi yang mulai memanas kala itu.