Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Usulkan 212 Warga Binaan Peroleh Remisi
1. Remisi Umum (RU) I diusulkan sebanyak 211 orang, yang akan mendapatkan pengurangan hukuman. Dimana sebanyak 205 orang warga binaan laki-laki, dan 6 orang warga binaan perempuan.
2. Kategori Usulan RU II langsung bebas 1 orang warga binaan.
Dikatakan Yordani, usulan remisi ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta beberapa waktu lalu, "Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini, telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," ujarnya.
zxc2