Isui Dan Drep Warga Mandau Pelaku Narkoba Masing Masing Berbeda Peran Dicokok Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering diamankan petugas kepolisian polres Bengkalis melalui tim opsnal satnarkoba.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 2 gram dan daun ganja kering seberat 5.2 gram ini Kamis 12 Agustus 2021 pukul 22.30 wib lalu dengan TKP dihalaman rumah Jalan Bandes Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.
Dua tersangka ini diantaranya MY alias Isui (32) warga Jalan Asrama Tribrata pematang pudu, Mandau dan DREP (22) warga Jalan Amd Babussalam Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Barang bukti dari dua tersangka sebanyak, 2 gram sabu dan 5,2 gram ganja kering, uang tunai Rp500 ribu, handpone dan barang bukti lainnya,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 16 Agustus 2021.
Menurut Toni Armando, untuk peran dua tersangka ini berbeda, MY merupakan seorang bandar sedangkan Drep adalah yang menguasai.
"Tersangka MY mengakui sabu tersebut adalah miliknya dimana mendapatkan sabu dari seseorang inisial A di Kecamatan Mandau dan Daun ganja kering tersangka Drep didapat dari seseorang berinisial U di Kecamatan Mandau,"ujarnya lagi.
Awalnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Duri barat, Mandau mendapat informasi tersebut dilakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 22.30 Wib tim melakukan penggrebekan Disebuah rumah dijalan Bandes Duri barat dan berhasil menangkap dua tersangka.