Penangkapan Penambang Pasir Dipulau Rupat, HMI Cabang Bengkalis Menduga Ada Indikasi Kesalahan
Seharusnya dalam hal ini, Polair harus berkoordinasi dengan pihak daerah provinsi dan daerah Kabupaten. Melalui ruang rapat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi dan bahkan di kementerian ESDM. Agar, dengan rapat itu, supaya membuahkan hasil penetapan wilayah penambangan sesuai dengan peta pada surat keputusan menteri ESDM yang sudah diusulkan provinsi ke kementerian ESDM dan disepakati tidak dilarang untuk kebutuhan masyarakat kabupaten Bengkalis sendiri.
"Masyarakat dilarang menambang untuk diperjualbelikan keluar daerah kabupaten Bengkalis, namun sampai saat ini pihak polair tetap melakukan penangkapan terhadap masyarakat tanpa melihat kondisi dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun provinsi Riau dalam hal penertiban,"kesalnya lagi.
"HMI Cabang Bengkalis menduga ada Indikasi kesalahan Polair saat penangkapan masyarakat penambang pasir di pulau Rupat, sedangkan di pulau Rupat terdapat 3 Titik penambangan rakyat di antaranya Sungai Injab, Tanjung kapal dan Darul Aman,"ujarnya seraya mengatakan belum tau satuan polisi air mana yang melakukan penangkapan tersebut.