Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Peringatan HUT RI
RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan edaran tentang petunjuk teknis peringatan HUT RI ke - 76 . Nomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada kepala daerah. Penerbitan surat edaran tersebut mengikuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-76 di tengah pandemi Covid-19.
“Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021 harus dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi kemeriahan peringatan hari bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Tito seperti dikutip dari surat edaran tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian, Benni Irwan, mengatakan hal-hal teknis lainnya juga diatur melalui surat edaran tersebut. Salah satunya adalah acara seremonial yang diperbolehkan berlangsung dengan maksimal 30 peserta dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menggarisbawahi bahwa kegiatan seremonial semacam itu sangat dianjurkan untuk dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa kompetisi publik yang biasanya diadakan selama perayaan Hari Kemerdekaan dilarang karena berpotensi menarik banyak orang. “Kalau masyarakat ngotot mengadakan lomba, silakan diadakan secara online dengan memanfaatkan teknologi,” kata Benni.