Soal PPKM, Kapolres Bengkalis: Desa dan Kota Beda Perlakuannya
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,S.IK menyebutkan saat ini Kabupaten Bengkalis berada di level 3 terkait peningkatan kasus covid 19 untuk itu tingkat kewaspadaan memutus mata rantai penyebaran virus yang melanda belahan dunia dan khusus Indonesia.
"Kita juga sudah melakukan pembatasan mobilitas seperti di Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan. Alhamdulillah dari kegiatan penutupan mobilitas itu di tiga dusun berhasil, tidak ada penyebaran tidak ada penanganan kasus dan semuanya sembuh cuma sekarang tinggal di Desa Bantan Timur yang masih dalam proses tentunya tidak ada penyebaran lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera sembuh," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Rabu 11 Agustus 2021.
Lanjut AKBP Hendra Gunawan bahwa untuk didaerah daratan penyekatan juga sudah dilakukan salah satunya di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
"Daerah ini juga dilakukan pembatasan mobilitas, kemudian kami juga melaksanakan kegiatan pembatasan di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, karena perkotaan berbeda dengan wilayah kita di daerah pedesaan, untuk itu kita juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengeluarkan surat keterangan pekerja esensial," ungkap Kapolres lagi.
"Karena kondisi dikota berbeda dengan di desa kalau di desa semua bisa dilakukan penutupan tetapi kalau di kota ada pekerja-pekerja esensial migas untuk itu harus dibuatkan surat pekerja esensial agar mempermudah pengecekan dilapangan,"ujarnya lagi.
Kapolres menyebutkan sampai saat ini bantuan dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial sudah mulai disalurkan untuk warga yang terpapar covid dan sedang berada di daerah yang terkena ppkm.