Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Peran Masing Masing Tiga Pelaku TPPO Yang Ditangkap Satpolair Polres Bengkalis
Diutarakanya, setelah mengamankan korban penyelundupan dan barang bukti. Proses penyelidikan terus dilakukan. Dan pada Senin 2 Agustus 2021 pihaknya mengantongi identitas pelaku dan mengamankan pelaku pertama bernama Sufian.
"Sufian ini sebut Kapolres merupakan residivis kasus penyelundup orang yang pernah ditangkap Polda Riau. Dari pelaku pertama polisi melakukan pengembangan ke pelaku Yakop. Kemudian mengamankan Abdullah,"ujarnya.
Peran Sufian ini mendapat order dari Yakup sebagai perantara dari seseorang di Medan yang sekarang DPO. Sufian mendapat bayaran Rp4 juta perorang, sementara Yakup mendapatkan fee Rp510 ribu perorang. Sebagai pemilik speed boat Sufian menghubungi Abdullah berperan sebagai tekong bersama dua orang lainnya yang saat ini DPO.
"Pelaku tambah Kapolres dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Dalam prese rilis pengungkapan kasus penyelundupan warga Rohingya, Satpol Air Bengkalis hanya menghadirkan satu orang tersangka dari tiga orang tersangka yang diamankan. Dua pelaku lainnya, sedang menjalani positif covid sehingga tidak bisa dihadirkan.