Menu

Arab Saudi Hukum Puluhan Warga Palestina dan Yordania

Devi 10 Aug 2021, 11:02
Foto : Aljazeera
Foto : Aljazeera

RIAU24.COM - Sebuah pengadilan di Arab Saudi telah menjatuhkan vonis terhadap 69 warga Palestina dan Yordania, menjatuhkan hukuman penjara hingga 22 tahun kepada beberapa orang  pada hari Senin, 9 Agustus 2021.

Kelompok itu ditahan pada Maret 2018 selama gelombang penangkapan oleh otoritas Saudi terhadap sekelompok warga Palestina dan Yordania jangka panjang di kerajaan itu atas dugaan hubungan dengan kelompok “teroris” yang tidak disebutkan namanya, menurut laporan tahun 2020 oleh Human Rights Watch ( HRW).

Pihak berwenang Saudi belum mengomentari putusan tersebut.

“Catatan panjang Arab Saudi tentang jalur yang tidak adil, menimbulkan momok bahwa orang Yordania dan Palestina akan digiring dengan tuduhan serius dan menghadapi hukuman berat meskipun beberapa telah menuduh pelanggaran serius,” Michael Page, wakil direktur HRW Timur Tengah, mengatakan dalam sebuah pernyataan tahun lalu.

Tahanan dapat mengajukan banding terhadap hukuman setelah 40 hari.

Beberapa warga Palestina telah ditahan sejak Februari 2019 dan menghadapi persidangan di pengadilan terorisme Saudi.

Halaman: 12Lihat Semua