Hutama Karya Sekat Tol Pekanbaru - Dumai, Siapkan Dokumen Ini Jika Mau Melintas
RIAU24.COM - Saat ini pemerintah tengah melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk di Provinsi Riau.
Maka itu, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru – Dumai (Permai), atas arahan dari Pemerintah Daerah Setempat dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian resmi melakukan penyekatan tepatnya di Gerbang Tol (GT) Dumai pada pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB.
Branch Manager (BM) Cabang Tol Pekanbaru – Dumai, AA. G. Indrajana mengatakan, pihaknya secara penuh mengikuti arahan dari Pemerintah selaku regulator.
"Kami mendukung penerapan PPKM Level 4 ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Terkait penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi dikarenakan untuk kegiatan penyekatan ini lebih banyak melibatkan pihak kepolisian, pada Senin (kemarin) kegiatan penyekatan juga dipantau langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira," kata Indra dalam keterangan rilisnya.
Dia juga menambahkan dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.
"Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari Virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan," tutup Indrajana.