Aturan Baru Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Acara, Giri Suprapdiono: Satu Persatu Nilai KPK Dirusak
RIAU24.COM - Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020, yang berisi perjalanan dinas pegawainya ditanggung panitia dalam suatu acara atau kegiatan lainnya, menuai kontra. Kebijakan itu dianggap telah mencederai independensi lembaga anti rasuah tersebut.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mewanti-wanti potensi campur tangan perkara imbas penerbitan aturan baru ini.
Menurut Giri, bukan tak mungkin, pimpinan atau pegawai nantinya malah akan diundang oleh pengacara seorang koruptor, atau korporasi yang tengah berperkara.
"Satu per satu nilai KPK dirusak. Sekarang kalau mengundang KPK, panitia siap-siap menanggung biaya. Kalau dulu gratis, dilarang dibayari, no honor, apalagi terima gratifikasi," kata dia dalam kicauan di akun Twitter pribadi mengomentari peraturan baru perjalanan dinas yang diteken pimpinan KPK, Senin (9/8) siang.
Giri mewanti-wanti, jika suatu saat, peraturan ini bisa saja menjadi ajang manfaat oleh oknum pengacara atau korporasi yang tersandung masalah korupsi. Ia beralasan dengan hal itu, karena tidak ada standar honor yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
“Sekarang, standar honor terserah pengundang, siap-siap diundang pengacara koruptor dan korporasi terkait perkara. Cuan!” ujarnya.
Kini perjalanan dinas pegawai KPK dalam mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya bisa ditanggung oleh panitia acara. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK.
Perpim ini muncul sebagai alasan, karena status pegawai KPK sudah beralih menjadi PNS. Perpim tersebut ditandatangani lima pimpinan KPK pada 30 Juli. Hanya satu pimpinan KPK tidak menandatanganinya, yakni Alexander Marwata.