Menu

Batal Bebas, Pengacara Sebut Rizieq Shihab Ditahan 30 Hari Lagi

Muhammad Iqbal 9 Aug 2021, 14:15
Mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab
Mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab

RIAU24.COM - Pengacara Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro membenarkan jika kliennya batal mendapatkan pembebasan penjara.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, seharusnya, Rizieq akan bebas pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021 berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur.

Dia menyebutkan jika penahanan Rizieq diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Sugito mengklaim telah menerima salinan keputusan tersebut dari pengadilan. Namun tak berkenan dibagikan. 

"Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya, Senin, 9 Agustus 2021.

Dia sendiri belum menjabarkan secara detail terkait kondisi kliennya usai keputusan perpanjangan penahanan tersebut.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Rizieq lainnya, Ichwan Tuankotta. "Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan," tuturnya.