Begini Respon KPK Soal Harun Masiku Tak Ada di Laman Interpol Indonesia
Ketiga orang itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!