Baru Saja! Pinangki Dipecat Dengan Tidak Hormat dari PNS Kejaksaan RI
RIAU24.COM - Terpidana kasus penerimaan suap, Pinangki Sirna Malasari dipecat dengan tidak hormat.
Pinangki dipecat lantaran terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 6 Agustus 2021.
Pemecatan ini dibeberkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH," ujarnya.
Penetapan itu sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.
Pemecatan ini sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.
Sebelum dirinya dipecat, hukuman bui yang diterimanya disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan.
Seperti mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.