PPKM Level 4 Berlanjut, Mesjid di Pekanbaru Dihimbau Tak Menggelar Shalat Jumat
RIAU24.COM - Himbauan disampaikan ke pengurus-pengurus masjid untuk tidak melaksanakan salat Jumat berjemaah. Larangan itu bersifat sementara dan berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Imbauan ini dilakukan sebab dikhawatirkan pandemi Covid-19 yang masih mengintai. Himbauan itu salah satunya datang dari Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti.
"Kami sudah melakukan sosialisasi bersama ketua tim pengawasan PPKM yaitu Kepala Inspektorat Daerah Syamsuwir membahas pelaksanaan salat Jumat selama PPKM level 4. Salat Jumat bukan ditiadakan," sebut Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti, Kamis (5 Agustus 2021).
Dirinya sampaikan untuk adzan tetap dikumandangkan. Hanya saja khusus salat Jumat berjamaah sementara ini tidak dilaksanakan.
"Kami sudah menyampaikan kepada seluruh pengurus masjid di Kecamatan Bukit Raya. Perlu diketahui, masjid dan musala lebih dari 100 di Kecamatan Bukit Raya," ucap Ardi.
Dikarenakan permasalahan ini sangat sensitif, pihak kecamatan melakukan pendekatan secara persuasif. "Kami harapkan tidak ada surat teguran ke masjid yang menggelar salat Jumat berjemaah," ucap Camat Ardi.