Dugaan Hotman Paris, Kasus Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio Hanya Hiburan, Sulit Masuk Ranah Hukum
"Pasal 378 KUH Pidana pun susah diterapkan terhadap oknum yang berjanji menyumbangkan Rp2 triliun. Jadi kemungkinan besar, kasus ini hanyalah hiburan. Secara hukum agak susah diterapkan pasal mana. Mungkin ini kasus akan menguap begitu saja," ujarnya.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!