PPATK Akan Turun Tangan, Sebut Kasus Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Cederai Integritas Pejabat dan Sistem Keuangan di Indonesia
RIAU24.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya saat ini sedang menelusuri terkait sumbangan Rp2 triliun yang diberikan dari keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Dian Ediana Rae menyebut kasus sumbangan Rp 2 triliun yang dilakukan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, mencederai integritas pejabat dan sistem keuangan di Indonesia.
"Ini bisa dikatakan suatu pencederaan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan, dalam konteks sistem keuangan di Indonesia," ujar Dian dalam diskusi virtual, dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Selasa (3/8).
Dalam kasus tersebut, PPATK akui akan turut turun tangan untuk menganalisis sumber dana yang dijanjikan.
Dian beralasan, PPATK terlibat dalam analisis karena adanya kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.
"Ini sebetulnya kenapa PPATK harus turun tangan yang pertama bahwa transaksi dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungan dengan profiling si pemberi atau sebagai profiling, ini adalah inkosistensi, ini adalah tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan seperti ini," katanya.
Dia menjelaskan pemberi tidak memiliki latar belakang pengusaha yang mendapatkan banyak penghasilan. Tidak hanya itu, ia juga menelaskan pihaknya turun tangan dalam hal ini lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).
"Penerima masuk dalam kategori PEP (Politically exposed person) atau kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini," ungkapnya.
Dian menilai pemberian janji kepada pejabat negara adalah hal serius, seharusnya pemberian tersebut dipastikan terlebih dahulu apakah terjadi dan tidak mencurigakan. Sebab itu pihaknya saat ini terus meneliti.
Nantinya, hasil analisis PPATK bakal diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang terus dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kapolri," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.