Mulai Berlaku Bulan Ini, SIM C Dibagi 3 Jenis, Segini Biayanya
RIAU24.COM - Mulai bulan Agustus ini, Kepolisian berencana menerapkan penggolongan SIM C. Dengan penggolongan tersebut nantinya SIM C dibagi 3 jenis, yakni pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Dilansir dari Detik.com, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief.
Biaya pembuatan SIM C yang dibagi tiga jenis:
SIM C Rp 100.000