Menu

Eks Politisi PDIP Harun Masiku Jadi Buronan Internasional, Ini Kata KPK

Muhammad Iqbal 30 Jul 2021, 22:30
Harun Masiku
Harun Masiku

RIAU24.COM - Tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku resmi menjadi buronan internasional. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Interpol telah menerbitkan red notice untuk eks politisi PDIP itu.

“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari Tempo.co, Jumat, 30 Juli 2021.

Dia menambahkan, penerbitan red notice ini merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggot DPR itu. Sebelumnya, kata dia, KPK juga sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi, serta memasukan Harun ke Daftar Pencarian Orang.

Dia juga mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol. "KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Harun sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan kasus ini berlangsung pada Januari 2020. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Belakangan, Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia. Namun, Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia.

Meski berkali-kali dibantah, Kementerian Hukum akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak. KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.