Ini Sederetan Koruptor Indonesia yang Sukses Kantongi Diskon Hukuman Bui
RIAU24.COM - Belum lama ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendapatkan sorotan publik.
Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mendapat 'diskon' hukuman dari majelis hakim di tingkat banding.
Djoko dihukum pidana penjara 3,5 tahun, lalu berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama dikutip dari cnnindonesia.com.
Sedangkan hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.
Sementara itu, berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2019-2020 sudah ada 20 perkara yang ditangani KPK di mana hukuman terhadap para terdakwa korupsi dikurangi oleh MA.
Pengurangan masa tahanan itu baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.