Di Bengkalis Tetangga Cabuli Bocah 13 Tahun Dan Mengancam Korban Ini
"Pelaku MT diamankan petugas Minggu (4/7/21) sekitar pukul 16.00 WIB setelah korban melaporkan apa yang dialami ke keluarga korban. Setelah dilakukan interogasi, tersangka MT mengakui telah melakukan perbuatannya itu,"beber Kapolres.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler yang digunakan pelaku untuk mengambil gambar, bra korban, celana dalam, serta baju-baju kaos.
"Korban dan pelaku hanya teman biasa, modus pelaku adalah menjemput korban, kemudian mengancam dan menyetubuhi korban,"ungkap Kapolres lagi.
Pelaku akan dijerat dengan dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun