Vaksinasi Massal di Gedung Guru Komplek Kantor Kementerian Agama Pekanbaru Timbulkan Kerumunan
RIAU24.COM - Pemerintah Pekanbaru bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan vaksinasi massal ditengah penerapan PPKM Level IV (empat), Jumat (30/7).
Namun, banyak peserta vaksin yang kecewa karena pelaksanaan vaksinasi yang digelar oleh Satgas Covid-19 tersebut tidak menginformasi syarat yang lengkap di surat edaran, sehingga menimbulkan kerumunan.
Dari pantauan lapangan, terlihat jelas kerumunan massa di Gedung Guru Komplek Kantor Kementerian Agama sejak pukul 07.30 WIB.
Masyarakat mengeluhkan persyaratan di tempat lokasi yang tiba-tiba saja meminta syarat formulir dari Kecamatan tempat tinggal, padahal disurat edaran tidak tercantum syarat tertulis.
Masyarakat yang tidak mengetahui adanya persyaratan ini tetap memilih mengerumuni gedung untuk mendapatkan keterangan yang jelas, tetapi banyak juga yang kembali dengan kekecewaan.
Di lokasi, terlihat beberapa petugas pengamanan dari Polresta Pekanbaru dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru berjaga-jaga.
Sebelumnya diketahui, dalam surat edaran vaksinasi ini dilakukan setelah menindaklanjuti pertemuan bersama Gubernur Riau, Danrem 031 Wirabima dan Walikota Pekanbaru, serta Koordinasi lisan Gubernur Riau dan Kapolda Riau.
Pemerintah Pekanbaru melalui Satgas Penangan Covid-19 melaksanakan vaksinasi massal sebanyak 3.000 (tiga ribu) dosis.
Pendistribusian melalui kegiatan vaksinasi dilakukan terhadap target penerima vaksin terdiri dari:
a. Usia 18 s/d > 60 sebanyak 1.500 (Seribu lima ratus)
b Usia 12 s/d 17 tahun sebanyak 1.500 (Seribu lima ratus)
Kegiatan vaksinasi dilakukan pukul 08.00 WIB s/d selesai, dilakukan dibeberapa lokasi sebagai berikut:
1. Usia 12-17 Tahun
- SMP N 34 Jl. Kartama Kelurahan Maharatu Kec. Marpoyan Damai (500 vaksin)
- SMP N 8 Jl. Adi Sucipto Komplek TNI AU (450 vaksin)
- SMP N 35 Jl. Tengku bey Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya (500 vaksin)
- SMP MADANI Jl. Kasa Kelurahan Tangkerang Tengah Kec. Bukit Raya ( 50 vaksin).
2. Usia 18-60 Tahun dan usia >60 Tahun
- Gedung Guru Komplek Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Jl. Rambutan kec. Marpoyan Damai
- Masjid Paripurna Nurul Salam Kecamatan Bukit Raya Jl. Taman Sari Kelurahan Tangkerang Selatan.